Sertifikasi Digital Marketing LSP adalah pengakuan resmi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atas kompetensi seseorang dalam bidang pemasaran digital. Sertifikasi ini membuktikan bahwa individu memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas-tugas pemasaran digital sesuai standar yang ditetapkan. LSP, yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), bertanggung jawab untuk melaksanakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat.Â